Press Release
DPR Apresiasi Program 100 Hari Kementerian Perikanan Kelautan
Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi yang tinggi terhadap capaian kinerja Program 100 Hari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KP).
Apresiasi tersebut disampaikan Komisi IV DPR dalam rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, Senin (8/2) kemarin. Dalam rapat kerja tersebut Fadel menyampaikan pelaksanaan dan capaian Program 100 Hari kementeriannya. Dua capaian kinerja Kemen KP yang diapresiasi adalah penghapusan retribusi, dan reformasi perijinan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kemudahan iklim usaha perikanan sehingga pengusaha Indonesia dapat bersaing dengan perusahaan perikanan dari negara lain.
Reformasi perizinan yang dilakukan Kemen KP pada kegiatan izin penangkapan ikan, prosesnya lebih ditekankan pada meningkatkan kemudahan dalam penanganan perizinan kapal perikanan melalui penanganan perizinan satu atap, dan penyerahan izin kapal 30-60 GT ke Pemerintah Daerah. Sebelumnya, untuk kapal diatas 30 GT perijinannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Langkah ini ditempuh sebagai upaya memberikan kemudahan dan efisensi pengurusan izin kegiatan penangkapan ikan, tegas Fadel.
Selain itu, Kemen KP juga melakukan reformasi perizinan pada proses perizinan Usaha Pengolahan Ikan (UPI). Program ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2008 dengan melaksanakan penerbitan Health Certificate (HC) berbasis In Process Inspection dengan waktu 1 hari di Lembaga Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Surabaya dan DKI Jakarta, dan saat ini telah berkembang di 5 (lima) propinsi lain, yakni Sumatera Utara, Lampung, Bali, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan. Tahun 2010, Kemen KP menargetkan seluruh LPPMHP dapat melayani pengujian Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sehingga dapat menerbitkan HC selama 1 hari. Manfaat utama yang dapat diperoleh secara langsung dari program Pelayanan HC berbasis In Process Inspection ini adalah adanya pengurangan waktu proses pelayanan HC dari 10 hari menjadi 1 hari.
Dengan kata lain, program reformasi perijinan ini telah memberikan manfaat secara ekonomi terhadap para eksportir atau pengusaha produk perikanan berupa percepatan modal kerja dan penghematan waktu penggunaan container di UPI yang pada akhirnya berdampak pada efisiensi biaya sewa dan biaya lainnya bagi perusahaan. Sedangkan secara teknis, penerbitan HC 1 hari memberikan jaminan mutu dan keamanan terhadap setiap produk perikanan yang akan diekspor secara cepat. Bagi KKP, dengan adanya HC 1 hari juga menciptakan efisiensi biaya operasional pengujian.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir, Fadel menyuarakan penghapusan retribusi perikanan. Hasilnya, hingga berakhirnya Program 100 Hari sudah terdapat 19 Gubernur dan 44 Bupati/Walikota yang telah menyampaikan jenis-jenis restribusi yang ada di daerahnya dan menyetujui penghapusan restribusi bagi nelayan. Dalam kesempatan Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kemen KP menyampaikan telah berhasil melaksanakan penyiapan pengembangan pembangunan minapolitan yang mencakup perikanan tangkap, budidaya serta pengolahan dan pemasaran. Sedangkan terkait dengan persiapan pelaksanaan ASEAN – China Free Trade Agreement (ACFTA), Komisi IV DPR meminta Kemen KP untuk mengambil manfaat serta langkah-langkah dalam upaya mengurangi dampak dari pelaksanaan ACFTA tersebut.
Sumber: Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi























