Saturday, 04 Sep 2010

SEARCH

NEWS & ARTICLE

Press Release

13 Perampok Ikan Dituntut Rp 6 Miliar

PONTIANAK. Sebanyak 13 pelaku illegal fishing alias perampok ikan asal Vietnam dan Malaysia yang terjaring operasi Jaring Natuna 11 November 2009 silam disidangka di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, kemarin. Mereka dituntut membayar denda Rp 6 miliar per orang.

Persidangan terhadap ke-13 pelaku ini dibagi dalam dua kelompok. Kelompok yang pertama berjumlah delapan orang yang keseluruhannya merupakan nelayan asal Vietnam. Sementara kelompok kedua berjumlah lima orang, dengan rincian empat nelayan Vietnam dan satu nelayan asal Malaysia.

“Mereka memasuki kawasan ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan),” ucap Edy Sumarno SH, jaksa penuntut dalam kasus tersebut.

Sidang yang dilangsungkan hingga sore itu dipimpin oleh hakim Suharmo, Fatul, dan Werhan dengan panitera Isya. Agenda utamanya adalah pembacaan tuntutan untuk para tersangka.

“Khusus untuk pencurian di kawasan ZEE tidak bisa dikenakan hukuman badan. Karena itu, kita menuntut mereka dengan denda Rp 6 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Edy.

Edy sendiri bukan satu-satunya jaksa penuntut untuk kasus tersebut. Ia dibantu dua jaksa lainnya, yakni Torang, serta Adi Junaidi yang khusus menjadi JPU untuk nelayan asal Malaysia. Pihak Malaysia sendiri mengirimkan perwakilannya untuk menghadiri sidang tersebut, yakni Konsul Malaysia di Pontianak, Moch Zairi Moch Basri.

Seperti diketahui, penangkapan terhadap para nelayan ini dilakukan dalam operasi bersama antara DKP dan Mabes Polri, 11-13 Nopember 2009 silam. Saat itu, sedikitnya 16 kapal berikut 54 anak buah kapal (ABK) warga negara asing saat mencuri ikan (illegal fishing) di perairan Indonesia ditangkap.

Tiga di antaranya yang merupakan nelayan asal Thailand tewas di laut.
Kapal-kapal yang ditangkap itu memiliki bobot bervariasi mulai 20 GT hingga 30 GT. Dari total 16 kapal, hanya 13 kapal yang di-adhock. 12 di antaranya milik nelayan Vietnam. Sementara satu lainnya milik nelayan asal Malaysia.

Sedangkan untuk ABK, sebagian diantaranya sudah dipulangkan. Hanya sisa 13 orang ini saja yang masih ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan melaksanakan proses hukum di Indonesia.

Adi Junaidi, jaksa penuntut untuk nelayan Malaysia juga mengaku bahwa hukuman yang dikenakan kepada sang perompak itu sama dengan tersangka lainnya.

“Ia dikenakan denda Rp 6 miliar, subsider 6 bulan kurungan,” kata Adi usai persidangan.

Persidangan itu sendiri merupakan persidangan yang ke-3 kalinya. Kamis ini persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi para tersangka.

Konsul Malaysia di Pontianak, Moch Zairi Moch Basri enggan berkomentar terkait tuntutan jaksa dalam persidangan tersebut. “Saya tidak bisa cakap banyak. Persidangan masih sedang berjalan,” singkatnya.

Sumber : www.equator-news.com