Thursday, 09 Sep 2010

SEARCH

COOPERATION

Lokal

Kerjasama Lokal

Kerjasama pemberantasan IUU Fishing :

Luasnya lautan Indonesia dan keterbatasan SDM, Sarana dan Prasarana Pengawasan merupakan faktor yang dihadapi oleh Ditjen P2SDKP dalam rangka penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Menyikapi hal ini berbagai upaya kerjasama dilakukan oleh Ditjen P2SDKP baik dengan pihak terkait di dalam negeri maupun dengan negara-negara tetangga. Kerjasama yang dilakukan tersebut berupa penandatangan MoU, Patroli secara bersama-sama, dan pertukaran data dan informasi.


A.  LOKAL

Kerjasama dalam pencegahan Illegal Fishing di tingkat lokal di lakukan dengan berbagai instansi, diantaranya adalah Bakorkamla, TNI-AL, Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

  1. Bakorkamla
    Kerjasama yang dilakukan dengan BAKORKAMLA merupakan kerjasama dalam bentuk operasi terkoordinasi di perairan wilayah Indonesia untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia, khususnya dari tindak pidana perikanan seperti Illegal fishing. Contoh kerjasama ini adalah pelaksanaan operasi terkoordinasi gurita-3 yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober – 18 November 2007. Pada pelaksanaan operasi tersebut, telah ditangkap 4 unit kapal perikanan yang diduga telah melakukan Illegal fishing.
  2. TNI AL
    Pelaksanaan kerjasama antara DKP dan TNI AL dilaksanakan dalam bentuk patroli gabungan yang rutin dan terkordinasi.
  3. Kepolisian
    Salah satu contoh kerjasama yang telah dilakukan dengan Kepolisian adalah penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama No. 10 tahun 2003 mengenai penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Selain itu adalah kerjasama dalam bentuk pelatihan PPNS.
  4. Kejaksaan dan Mahkamah Agung
    Kerjasama yang dilakukan dengan Kejaksaan dan Mahkamah Agung dilakukan dalam bentuk kerjasama penegakan hukum di bidang perikanan diantaranya adalah dengan pembentukan pengadilan tindak pidana khusus di lima lokasi yaitu Jakarta, Bitung, Belawan, Pontianak, dan Tual.Pembentukan pengadilan ini berdasarkan pada Surat keputusan Bersama (SKB) No. 04 tahun 2005 tentang Pembentukan kelompok kerja persiapan pembentukan pengadilan perikanan.


B.    INTERNATIONAL

Di tingkat Internasional kerjasama dalam penanggulangan IUU fishing dilakukan dengan dengan berbagai pihak baik secara Bilateral maupun Multilateral. Kerjasama yang dilakukan adalah dalam bentuk patroli bersama, penandatanganan MoU, dan lain-lain.

 

BILATERAL

Kerjasama secara Bilateral dilakukan dengan berbagai negara diantaranya adalah:

  1. Australia
    Kerjasama Indonesia dan Australia salah satunya dilakukan dalam forum Indonesia-Australia Ministerial Forum yaitu forum bersama antara Indonesia dan Australia secara Bilateral dalam berbagai bidang, salah satunya adalah penanggulangan masalah Illegal fishing khususnya di wilayah Indonesia Timur. Implementasi dari program tersebut adalah dalam pelaksanaan Joint Patrol yang rutin dilaksanakan setiap tahun di sekitar perbatasan antara Indonesia dan Australia. Selain itu kerjasama yang dilakukan antara lain adalah dalam pertukaran data dan informasi, Capacity Building untuk SDM Indonesia, dll. Kerjasama lainnya adalah dalam bentuk forum RPOA, Australia dan Indonesia merupakan negara yang mempunyai inisiatif pertama kali dalam pembentukan RPOA.
  2. Malaysia
    Kerjasama yang dilakukan dengan Malaysia dalam penanganan Illegal Fishing adalah dalam pelaksanaan patrol koordinasi yang dilakukan secara rutin setiap tahun di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia. Selain itu juga Malaysia merupakan salah satu negara anggota RPOA.

Kerjasama Bilateral lainnya dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan beberapa negara tetangga, diantaranya adalah Thailand, Philippine, Timor Leste, Vietnam dll.

 

MULTILATERAL

  1. RPOA
    Regional Plan of Action merupakan sebuah kerjasama yang dilakukan oleh sebelas negara, yang pada awalnya merupakan inisiatif bersama antara Australia dan Indonesia dalam pencegahan dan penanggulangan kegiatan IUU fishing serta untuk mempromosikan kegiatan penanngkapan ikan yang bertanggung jawab di kawasan Asia Pasifik. Sebelas negara anggota RPOA tersebut adalah: Australia, Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Philippine, Singapore, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.

    Sejak disahkan oleh Menteri Perikanan dari sebelas negara anggotanya (2007), RPOA telah beberapa kali melakukan pertemuan sebagai langkah implementasi RPOA, pertemuan tersebut diantaranya adalah: Kuala Lumpur Meeting (2007), Bangkok Workshop (2007), MCS Workshop (Bali, 2008), Manila CC Meeting (2008), Kuching Working Group Meeting (2008), Darwin Sub-Regional Workshop (2009), Penang-Port Monitoring Workshop (2009), dan akan segera dilaksanakan di Manado MCS Curriculum and Capacity Building Workshop.