Penanganan Pelanggaran
Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Selama kurun waktu tahun 2004 s/d 2008 telah dilakukan penanganan pelanggaran terhadap tindak pidana perikanan sebanyak 656 kasus dengan rincian sebagai berikut (Tabel 15).
Jumlah Kasus Pelanggaran dan Jenisnya Tahun 2004 s/d 2008

Perkembangan penanganan tindak pidana perikanan pada tahun 2008 (Desember) dari 77 kasus tindak pidana perikanan: 7 (tujuh) kasus dalam proses penyidikan; 0 (nol) kasus dalam tahap P-21; 0 (nol) kasus dalam proses penututan di kejaksaan negeri; 0 (nol) kasus proses praperadilan; 0 (nol) kasus dalam proses sidang; dan 13 kasus telah diputus oleh Pengadilan Negeri. Adapun tindak pinada perikananyang tidak diproses sebanyak 30 kasus.
Disamping perkembangan penanganan tindak pidana perikanan, output spesifik yang dihasilkan oleh Ditjen P2SDKP melalui kegiatan penanganan pelanggaran adalah berupa kapal yang dirampas untuk negara. Sejak tahun 2004 s/d tahun 2008 jumlah kapal yang dirampas untuk negara sebanyak 147 unit dengan rincian sebagai disajikan pada Tabel 15.
Jumlah Kapal yang Dirampas untuk Negara Tahun 2004 s/d 2008

Penangan ABK Non Justisia

Penanganan ABK kapal ikan asing yang tertangkap dan terbukti melakukan illegal fishing sangat penting mengingat permasalahan-permasalahan yang akan timbul jika dibiarkan berlarut-larut, terutama besarnya biaya dan penyebaran penyakit menular.
Dari kapal-kapal ikan asing yang di-adhock selama tahun 2008, terdapat 547 (lima ratus empat puluh tujuh) orang anak buah kapal (ABK) yang ditahan dan diproses. Para ABK tersebut di tempat di 5 (lima) lokasi yaitu Lanal Pontianak (106 orang), Lanal Ranai (353) orang, Tarempa (10 orang), Timika (53 orang) dan di Bitung (25 orang). Rincian Jumlah dan kebangsaan ABK non justisia sebagai berikut:

Dalam penanganan ABK non justia tersebut, Ditjen P2SDKP menerapkan kebijakan Program Deportasi Cepat (Rapid Repatriation Program) yang dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait (DEPLU, Ditjen Imigrasi) serta kedutaan besar negara asal kapal. Selama tahun 2008, Ditjen P2SDKP telah berhasil mendeportasi ABK non yustisia sebanyak 256 orang (Vietnam = 132 orang; Kamboja = 103; Thailand = 21).
Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan
Sebagai upaya dalam meningkatkan keseragaman persepsi dalam penegakan hukum dibidang kelautan dan perikanan maka Direktorat Jenderal P2SDKP membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Perikanan. Forum ini terdiri dari seluruh unsur aparat penegak hukum yang terkait dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan serta dibentuk ditingkat pusat dan daerah (Propinsi, Kab/Kota).
Sampai dengan tahun 2008, telah berhasil dibentuk Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan di beberapa lokasi meliputi: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Gorontalo. Sementara di Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sumatera Barat masih dalam proses legalisasi Gubernur.























