Outlook 2009
Kebijakan
Kebijakan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan tahun 2009 diarahkan untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan sumberdaya dan penanggulangan praktek-praktek IUU Fishing serta penegakan hukum (law enforcement) dengan mengoptimalkan operasional pengawasan melalui program-program pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam kontek tersebut Direktorat jenderal P2SDKP mengerahkan seluruh sumberdaya yang ada dan meningkatkan kerjasama dengan mitra penegak hukum, mengoptimalkan kekuatan sendiri dengan menerapkan prioritas, efektif dan efisien guna terwujudnya pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang bermanfaat bagi kesejahteraan dan keamanan.
Strategi
Untuk mencapai target yang telah ditetapkan dan memperhatikan akar permasalahan terjadinya IUU Fishing serta pola tindak kegiatan illegal, Direktorat Jendral P2SDKP telah menetapkan 4 (empat) strategi pendekatan yang telah dan akan terus dikembangkan yaitu:
- Preemptive adalah pencegahan offensif sebelum terjadinya pelanggaran wilayah kelautan perikanan.
- Responsif adalah reaksi cepat dalam penanganan pelanggaran tindak pidana
- Persuasif adalah pembinaan terhadap pelaku untuk meningkatkan kesadaran tidak melanggar hukum.
- Koordinasi adalah melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Bakorkamla, TNI-AL dan POLRI).
Sasaran Program
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap capaian program/kegiatan tahun 2008, maka pada tahun 2009 Direktorat Jendral P2SDKP telah menetapkan sasaran yang ingin dicapai sebagai berikut:
- Illegal fishing kapal ikan asing dan eks asing menurun 20 % per tahun;
- Peningkatan Ketaatan hukum minimal 20 % melalui pengawasan dan penanganan hukum dari hulu sampai ke hilir, mulai dari proses perizinan sampai dengan proses pengolahan ikan;
- Peningkatan proses pengadilan perikanan dengan mengoptimalkan peran dan fungsi hakim adhock;
- Penempatan kapal pengawas di daerah-daerah perbatasan dan rawan pelanggaran pada 12 lokasi (Bengkulu Utara, Pasaman Barat, Jepara, Ranai, Batam, Kaimana, Timika, Dobo, Wanam, Sebatik dan tegal);
- Penambahan kapal-kapal pengawas melalui pemanfaatan kapal hasil tangkapan yang dirampas untuk negara;
- Pembangunan pos pengawasan di daerah perbatasan dan rawan pelanggaran pada 12 lokasi (Bengkulu Utara, Pasaman Barat, Jepara, Ranai, Batam, Kaimana, Timika, Dobo, Wanam, Sebatik dan tegal).
- Meningkatnya kerjasama internasional dalam rangka penanggulangan illegal fishing.
Fokus Kegiatan
Dalam rangka pencapaian sasaran tersebut, Direktorat Jendral P2SDKP telah memprioritaskan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Pemberantasan IUU Fishing dengan pengawasan (surveillance) di laut, satelit dan udara di 3 (tiga) lokasi (focal point) yang diduga rawan IUU fishing yaitu Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Arafura;
- Pengawasan di tingkat hulu (pada pelabuhan perikanan) maupun di tingkat hilir (pada industri pengolahan hasil perikanan) dengan memperketat dokumen-dokumen persyaratan maupun sertifikasi;
- Penyelesaian perkara tindak pidana perikanan baik pada pra penuntutan maupun pada saat pengadilan dengan bekerjasama dengan instansi terkait;
- Penguatan kelembagaan perikanan dengan mempercepat revisi undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan pelengkapan pranata/peraturan perundang-undangan lainnya di bidang pengawasan ( PP, Kepmen, Permen, Keputusan Dirjen, dll).
Dukungan Anggaran
Alokasi anggaran untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan tahun 2009 (tingkat pusat dan daerah) sebesar Rp.345.635.561.000; (tiga ratus empat puluh lima milyar) enam ratus tiga puluh lima ribu juta lima ratus enam puluh satu ribu rupia) atau mengalami kenaikan anggaran sebesar Rp.76.843.436.000 atau 22.23% dari alokasi tahun 2008. Distribusi anggaran pada tahun 2009 dapat dilihat pada Tabel 22 dan diilustrasikan oleh Gambar 11.

Diagram distribusi alokasi anggaran Ditjen P2SDKP

Alokasi anggaran untuk kegiatan Pusat jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk Satuan Kerja di daerah. Hal ini dikarenakan anggaran terkonsentrasi cukup besar untuk operasional kapal pengawas Ditjen P2SDKP dan pengembangan sarana dan prasarana pengawasan. Selama kurun waktu tahun 2001 s/d 2008 alokasi anggaran pengawasan mengalami peningkatan, namun apabila dicermati peningkatannya belum seperti yang diharapkan.
Alokasi anggaran pengawasan apabila dibandingkan dengan anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan secara keseluruhan, persentasenya masih di bawah 10 % dari total anggaran sebagaimana dapat dilihat dari Tabel 23.
Perkembangan Anggaran Ditjen P2SDKP sejak Tahun 2001 s/D 2008 dan Komposisinya terhadap Anggaran DKP

Pada alokasi tahun 2004 terdapat anggaran APBN di atas 10 %, (alokasi untuk pembelian transmiter sebesar Rp. 110 miliar), namun tidak terealisasi karena keterbatasan waktu.























