Operasi Pengawasan dan Pengendalian Sumberdaya Perikanan
Operasi Ketaatan Kapal di Pelabuhan
Operasi pengawasan ketaatan kapal di pelabuhan pangkalan dilakukan terhadap ketaatan kapal-kapal perikanan sesuai pangkalan yang tercantum dalam izin SIPI/SIKPI serta ketaatan mengisi Surat Laik Operasi (SLO) Kapal Perikanan. Hasil pengawasan ketaatan kapal di pelabuhan selama kurun waktu 2008 sebagaimana di sajikan pada Tabel 10.
Ketaatan Kapal Berpangkalan Berdasarkan SLO Tahun 2008

Dari 34 pelabuhan pangkalan kapal perikanan yang dilakukan pengawasan, dapat diketahui bahwa jumlah tertinggi kapal berpangkalan adalah di PPS Nizam Zahman yaitu sebanyak 1528 kapal dengan tingkat ketaatan berpangkalan hanya 25,75 % (394 kapal). Sedangkan tingkat ketaatan berpangkalan terendah di Pelabuhan Sungai Liat yaitu sebanyak 7 kapal dengan tingkat ketaatan 0 % (0 kapal).
Operasi Pengawasan Budidaya Perikanan
Selama kurun waktu tahun 2008, melalui kegiatan pendampingan operasional pengawasan usaha budidaya perikanan terhadap 20 unit pembudidayaan ikan di 20 lokasi, menunjukkan adanya peningkatan ketaatan para pelaku usaha budidaya terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi pengawasan budidaya perikanan ditemui beberapa kendala diantaranya: 1) Belum adanya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku; 2) Minimnya PERDA yang berkaitan dengan pengaturan Usaha Pembudidayaan Ikan; 3) Pemahaman dan pengetahuan pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan budidaya belum optimal.
Operasional Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran Hasil Perikanan
Selama kurun waktu tahun 2008 dilaksanakan kegiatan Pendampingan Operasional Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran (P3) Hasil Perikanan ikan di 20 lokasi. 
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi pengawasan budidaya perikanan ditemui beberapa kendala diantaranya : 1) Minimnya kuantitas dan kualitas sumberdaya pengawas yang ada di lapangan sehingga pelaksanaan pengawasan belum dapat berjalan dengan optimal; 2) Masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan pengawas Perikanan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengolahan, pengangkutan dan pemasaran perikanan.
Dalam rangka mengatasi permasalahan tersebut, telah dilakukan upaya berupa kegiatan antara lain: 1) Sosialisasi Surat Keputusan Dirjen P2SDKP nomor: 042/DJ-P2SDKP/2008 tentang Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran Hasil Ikan yang mengatur tata cara pemeriksaan usaha pengolahan ikan; 2) Sosialisasi Keputusan Dirjen P2HP Nomor: 83/DJ-P2HP tentang daftar jenis ikan yang tidak memerlukan pengolahan sebagai dasar pengawasan bongkar hasil tangkapan.
Verifikasi Kapal Perikanan
Verifikasi dilakukan terhadap kapal-kapal perikanan yang diduga telah melakukan pelanggaran dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Kegiatan verifikasi dilakukan terhadap 3 (tiga) hal pokok yaitu: 1) Dokumen perizinan perikanan eks kapal asing; 2) Pemilik kapal; dan 3) Kapal bermasalah.
Selama kurun waktu tahun 2008 telah dilakukan kegiatan verifikasi terhadap kapal eks Thailand, eks Taiwan, dan Filipina dengan hasil kegiatan sebagai berikut:
1) Verifikasi dan Investigasi Dokumen Perizinan Perikanan
Uji petik terhadap kapal Indonesia yang semula milik asing, khususnya 336 kapal eks Thailand, status kepemilikannya diperoleh pelaku usaha Indonesia dengan cara impor (305 kapal atau 90 %), lelang kapal yang dirampas untuk negara karena illegal fishing (4%), putusan pengadilan atas piutang yang tidak dapat dikembalikan oleh pemilik kapal (3 %) ataupun dari hibah (3 %). Apapun mekanisme pengalihan status kepemilikannya, seharusnya tetap dibarengi dengan perubahan status bendera kapal yang dibuktikan dengan Deletion Certificate (DC) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di negara asal kapal.
Diantara 305 kapal eks Thailand, 299 kapal memiliki fotokopi DC. Hasil klarifikasi terhadap DC 299 kapal tersebut, sebanyak 253 DC tidak mendapat pengesahan (endorsement) dari KBRI di Bangkok. Dari 201 dokumen DC yang dikirim ke KBRI di Bangkok untuk mendapat klarifikasi kesesuaian dengan daftar DC di KBRI, terdapat 161 yang sesuai daftar DC dan 40 DC tidak sesuai daftar DC. Pengecekan kesesuaian dengan daftar DC dari 201 kapal, 161 DC telah memenuhi prosedur standar yang tercantum dalam Permen KP nomor: PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap yaitu telah dilegalisasi oleh KBRI di Bangkok. Hasil verifikasi kapal eks Thailand disajikan pada Tabel 12.
Verifikasi Kesesuaian Deletion Certificate Kapal Eks Thailand

Kapal Eks. Taiwan
Berdasarkan cara perolehan Kapal penangkap/pengangkut dari Luar Negeri dilakukan dengan cara yang berbeda beda, khusus untuk Taiwan dilakukan dengan cara:
- Impor (Impor, Hibah berasal dari Impor, Jual beli kapal yang perolehannya dari Impor)
- Kerjasama dengan pengusaha Indonesia dan pada akhir kerjasama terjadi Hutang Piutang, sehingga hutang piutang dini dikembalikan dalam bentuk barang (kapal) melalui Putusan Pengadilan;
- Jual beli kapal dengan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan;
- Hibah dasarnya Putusan Pengadilan;
- Penetapan Pengadilan.
Hasil verifikasi terhadap kapal eks Taiwan diperoleh data sebagaimana disajikan pada Tabel 13.
Hasil Verifikasi eks Kapal Taiwan

Keterangan: Dalam SIPI tertulis Putusan Pengadilan atau Impor, dalam gross akte tertulis Hutang Piutang/Jual Beli/Hibah
Kapal Eks. Filipina
Hasil verifikasi terhadap kapal eks Filipina, diperoleh data sebagaimana disajikan pada Tabel 14.
Hasil Klarifikasi Kapal Eks Filipina

Keterangan:
- Dalam SIPI tertulis Putusan Pengadilan atau Impor, dalam gross akte tertulis Hutang Piutang/Jual Beli/Hibah
- Kapal Charter sudah berakhir jangka waktu
2) Verifikasi dan Investigasi Terhadap Pemilik Kapal
Berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi terhadap penanggung jawab perusahaan yang armada kapalnya diduga melakukan pelanggaran/tindak pidana dibidang perikanan, diperoleh kesimpulan bahwa penanggung jawab perusahaan tidak secara langsung menangani operasional armada kapalnya dan melimpahkan tanggungjawab pelanggaran/tindak pidana kepada nakhoda.
3) Verifikasi dan Investigasi terhadap Kapal yang Bermasalah
Berdasarkan hasil verifikasi terhadap kesesuaian dokumen perizinan di atas kapal, pelanggaran/tindak pidana yang dilakukan adalah pelanggaran daerah penangkapan, pemalsuan dokumen dan kapal tidak dilengkapi dengan Surat Laik Operasi (SLO).
Selain daripada itu, diperoleh beberapa fakta seperti: perusahaan perikanan banyak yang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran pengadaan kapal; Deletion Certificate tidak dilegalisir; adanya ketidakselarasan antara data pengadaan yang tertera pada SIPI dan Gross Akte; masih terdapat perusahaan perikanan yang memiliki kapal eks. Asing dalam jumlah besar namun tidak memiliki atau belum mengoperasikan Unit Pengolahan Ikan (UPI); terdapat alamat perusahaan yang tercantum pada SIUP tidak sama dengan kenyataan di lapangan.























