Thursday, 09 Sep 2010

SEARCH

ACHIEVEMENTS

Kerjasama Internasional Penanggulangan Illegal Fishing

Dalam rangka mengoptimalkan kegiatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan dan perikanan termasuk upaya penanggulangan Illegal fishing, selain ditempuh melalui program/kegiatan yang telah diuraikan sebelumnya, juga dilakukan melalui upaya menjalin kerjasama luar negeri baik bilateral maupun multilateral.
Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IASF) merupakan bagian dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) yang dikhususkan pada kerjasama bidang pengawasan dan pengendalian SDKP, termasuk kerjasama penanggulangan Illegal Fishing di perairan perbatasan kedua negara. Sampai dengan tahun 2008 serangkaian kerjasama Indonesia-Australia di dalam kerangka IAFSF yang telah dilaksanakan meliputi:

  • Instalasi alat komunikasi radio & perlengkapannya, serta ujicoba dan latihan komunikasi, Juni 2007-Bitung;
  • Patroli terkoordinasi di Laut Arafura (November 2007);
  • Pengembangan practical guidelines hot pursuit untuk ilegal fishing di perbatasan ZEE kedua negara dan identifikasi kebutuhan untuk implementasinya;
  • Pertemuan ketiga IAFSF dalam rangka evaluasi kerjasama patroli terkoordinasi dan perencanaan kerjasama pengawasan perikanan ke depan (Februari 2008-Bali);
  • Port Visit (kunjungan kapal pengawas perikanan kedua negara ke pelabuhan masing-masing dan kunjungan pesawat pengawas pantai Australia ke pelabuhan Indonesia), instalasi alat komunikasi radio & perlengkapannya, serta ujicoba dan latihan komunikasi (April 2008- Darwin dan September 2008-Tual dan Kupang);
  • Patroli terkoordinasi deangan melibatkan Australian Custom Vessel, Hiu Macan 1, 2, 3 & 4, Dash 8 Coastwatch Aircraft di Laut Arafura (April dan November 2008);
  • Evaluasi (debriefing) patroli terkoordinasi dan perencanaan patrol selanjutnya (Mei 2008);
  • Pertukaran informasi IUU Fishing;
  • Penguatan kapasitas: training pengawas perikanan /staf bidang pengawasan akan dilaksanakan di Australia dan Indonesia;

Selanjutnya pada tahun 2009, IAFSF telah mengagendakan serangkaian kerjasama bidang pengawasan meliputi:

  • Pembahasan lanjutan kerjasama Hot Pursuit;
  • Patroli Terkoordinasi;
  • Pertukaran Informasi;
  • Capacity Building;
  • Rencana pembahasan MoU pertukaran Informasi dan Pengawasan Perikanan Bersama.


Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Region


RPOA adalah regional initiative yang diprakarsai oleh Indonesia-Australia dan disepakati oleh 9 (sembilan) negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Brunei Darussalam, dan Timor Leste) plus Australia dan Papua New Guinea. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penangkapan ikan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di kawasan regional (Laut Cina Selatan, Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Arafura).

Sejak pengesahannya bulan Mei 2007 termasuk tahapan inisiasinya, sampai tahun 2008, implementasi RPOA telah berjalan dengan rincian kegiatan seperti pada Tabel 18.

Tabel 18.
Perkembangan RPOA sampai dengan Tahun 2008
inter1.jpg
  

Sesuai hasil sidang Coordination Committe (CC), Indonesia ditetapkan sebagai koordinator CC sekaligus menjadi Sekretariat RPOA untuk priode 2008 – 2010. Terkait dengan hal ini telah dibentuk Sekretariat RPOA yang bertempat di Direktorat Jenderal P2SDKP Jl. Medan Merdeka Timur – Jakarta.

Untuk tahun 2009, telah disusun agenda Sekretariat RPOA sebagaimana yang disajikan pada Tabel 19.

Tabel 19.
Agenda RPOA Tahun 2009

inter3.jpg

Disamping itu Ditjen P2SDKP juga berpartisipasi aktif dalam kerjasama bilateral bidang pengawasan dan penanggulangan IUU Fishing dengan negara lain seperti kerjasama dengan Swedia (peningkatan kapasitas VMS dan penguatan kapasitas kontrol pelabuhan perikanan/port state measures); United State (rencana kerjasama pengawasan di perairan Pasifik); Malaysia, Vietnam, Thailand dan Filipina (penanggulangan IUU Fishing dan deportasi nelayan asing), maupun kerjasama multilateral seperti FAO-National Medium-Term Priority Framework (NMTPF); ASEAN, Uni Eropa (ketentuan perdagangan ikan untuk memerangi IUU Fishing, dan SEAFDEC (dukungan terhadap implementasi RPOA).