Program IUU Fishing
1. OPTIMALISASI FUNGSI DAN SATKER PENGAWASAN
- Pemenuhan Tenaga Pengawas
- Penyediaan Fasilitas Perkantoran dan Sarana Prasarana Pengawasan
- Peningkatan Koordinasi Satker-satker Pemgawasan
- Peningkatan Ketaatan Kapal di Pelabuhan-Pelabuhan
2. OPTIMALISASI IMPLEMENTASI VMS
- Penertiban Terhadap Pengusaha/Pemilik Kapal agar mengembalikan transmiter Negara (CLS ARGOS) serta Mengadakan Sendiri Transmitter
- Meningkatkan Pelayanan Pemasangan dan Aktivasi Transmitter dari pengusaha serta pemberian informasi melalui Web Site
- Pemberian sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pengusaha/pemilik kapal perikanan yang tidak mematuhi aturan (tidak memasang, mematikan);
- Pengembangan VMS Offline Bagi Kapal-kapal Perikanan dibawah 30 GT
- Integrasi Radar ARPA Bagi Kapal Pengawas
- Pengadaan Speed Boat Pengawasan bagi daerah Rawan Pelanggaran
3. PENINGKATAN OPERASIONAL KAPAL PENGAWAS
- Intensifikasi operasional kapal pengawas 300 hari operasi
- Penjenjangan Karir Bagi ABK Kapal Pengawas
4. PENINGKATAN PENATAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
- Percepatan Penanganan dan Pendeportasian ABK Non Yustisia (Rapid Repatriation)
- Peningkatan Koordinasi Aparat Penegak Hukum
- Percepatan Penyelesaian Penanganan Pelanggaran
5. PUBLIKASI DAN PENINGKATAN KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM RANGKA PENANGGULANGAN IUU FISHING
- Operasi Pengawasan Terkoordinasi di Perbatasan dengan Negara Tetangga.
- Publikasi dan Kampanye Penaggulangan IUU Fishing (Public Campaign of IUU Fishing)
- Peningkatan Kerjasama Internasional Mengenai Praktek-Praktek Penangkapan Ilegal
6. PENGEMBANGAN SISWASMAS
- Fasilitas dan Pengembangan Jaringan POKMASWAS
- Pengembangan Komunikasi dan Informasi POKMASWAS
- Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi serta Penilaian POKMASWAS
Dengan cakupan luas perairan Indonesia yang sedemikian luas, Direktorat Jenderal P2SDKP pada tahun 2008 menerapkan strategi preemptive dengan mengoperasikan kapal pengawas yang diprioritaskan pada 3 (tiga) lokasi (focal point) yang diduga rawan kegiatan illegal fishing yakni Laut Cina Selatan, Laut Sulawesi dan Laut Arafura sebagaimana dapat dilihat pada Gambar 5.
Gambar 5.
Prioritas Wilayah Operasi Kapal Pengawas
Prioritas Wilayah Operasi Kapal Pengawas

Pelaksanaan program dan kegiatan Ditjen P2SDKP sebagaimana diuraikan di atas tentunya tidak bisa lepas dari dukungan anggaran. Alokasi anggaran Ditjen P2SDKP tahun 2008 sebesar Rp.288.651.305.000 (dua ratus delapan puluh delapan milyar enam ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima ribu rupiah) dengan rincian sebagaimana disajikan pada Tabel 7.
Tabel 7. Rincian Anggaran APBN Murni Ditjen P2SDKP TA. 2008
|
No |
Satuan Kerja |
Alokasi Anggaran (Rp.000) |
(%) |
|
Pusat (6 Satker) |
211,681,819 |
73 |
|
|
2 |
UPT Pengawasan (5 Satker) |
35,301,399 |
12 |
|
3 |
Satker Pengawasan di pelabuhan |
10,458,087 |
4 |
|
4 |
Dekonsentrasi (33 Satker) |
27,210,000 |
10 |
|
5 |
Tugas Pembantuan (18 Satker) |
4,000,000 |
1 |
|
Total |
288,651,305 |
100 |
|
Pemberantasan Illegal Fishing Menjadi Prioritas DKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi mengatakan, kerugian akibat penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia mencapai sekitar Rp 30 triliun pertahun.
Tidak hanya itu, kerugian lain yang tidak bisa dinilai akibat penangkapan ilegal adalah kerusakan terumbu karang. Ini akibat penangkapan ikan-ikan karang dan ikan hias dengan bom dan potasium. Padahal ekosistem terumbu karang penting untuk kehidupan biota laut.
Selain itu, penangkapan ikan secara ilegal, khususnya oleh kapal-kapal asing, juga mengancam kedaulatan negara dan menurunkan harga diri Bangsa Indonesia. Meski sudah terjadi puluhan tahun, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal-menggunakan pukat dan bom oleh nelayan lokal serta penangkapan tanpa izin oleh kapal-kapal asing-tak kunjung bisa teratasi.
Untuk itu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadikan program
pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal itu sebagai prioritas yang berlanjut hingga lima tahun ke depan. Dalam hal ini, peran pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di laut, perlu ditingkatkan dan dioptimalkan.
Namun hal ini tentunya memerlukan dukungan dari instansi terkait, baik di pusat
maupun di daerah. Hal ini mengingat perspektif pengawasan dan pengendalian
sumber daya kelautan dan perikanan harus dipandang secara komprehensif dan integral. Apalagi mengingat problema yang dihadapi sungguh kompleks.
Selama ini, sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor yang mempunyai keunggulan kompetitif untuk menggerakkan perekonomian nasional. Produk domestik bruto (PDB) subsektor perikanan mengalami kenaikan sebesar 18 persen pada tahun 2006. Produksi perikanan periode 2005-2006 mengalami peningkatan rata-rata 7,64 persen. Kontribusi perolehan devisa dari hasil ekspor perikanan mencapai 2,08 miliar dolar AS dengan volume ekspor mencapai 1,02 juta ton pada tahun 2006.
Namun ironisnya, sumber daya tersebut mengalami ancaman serius dari maraknya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini, kesamaan pemahaman dan peningkatan pengayaan dalam operasional pengawasan dan pengendalian serta peningkatan kualitas teknis pengawasan melalui pemanfaatan sistem, prosedur, dan teknis, harus diakomodasi. Selain itu, sinkronisasi dan penjabaran program serta kegiatan pengawasan secara terintegrasi akan dilaksanakan secara intensif di 2008.
Tidak hanya itu, kerugian lain yang tidak bisa dinilai akibat penangkapan ilegal adalah kerusakan terumbu karang. Ini akibat penangkapan ikan-ikan karang dan ikan hias dengan bom dan potasium. Padahal ekosistem terumbu karang penting untuk kehidupan biota laut.
Selain itu, penangkapan ikan secara ilegal, khususnya oleh kapal-kapal asing, juga mengancam kedaulatan negara dan menurunkan harga diri Bangsa Indonesia. Meski sudah terjadi puluhan tahun, kegiatan penangkapan ikan secara ilegal-menggunakan pukat dan bom oleh nelayan lokal serta penangkapan tanpa izin oleh kapal-kapal asing-tak kunjung bisa teratasi.
Untuk itu, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menjadikan program
pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal itu sebagai prioritas yang berlanjut hingga lima tahun ke depan. Dalam hal ini, peran pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di laut, perlu ditingkatkan dan dioptimalkan.
Namun hal ini tentunya memerlukan dukungan dari instansi terkait, baik di pusat
maupun di daerah. Hal ini mengingat perspektif pengawasan dan pengendalian
sumber daya kelautan dan perikanan harus dipandang secara komprehensif dan integral. Apalagi mengingat problema yang dihadapi sungguh kompleks.
Selama ini, sektor kelautan dan perikanan sebagai salah satu sektor yang mempunyai keunggulan kompetitif untuk menggerakkan perekonomian nasional. Produk domestik bruto (PDB) subsektor perikanan mengalami kenaikan sebesar 18 persen pada tahun 2006. Produksi perikanan periode 2005-2006 mengalami peningkatan rata-rata 7,64 persen. Kontribusi perolehan devisa dari hasil ekspor perikanan mencapai 2,08 miliar dolar AS dengan volume ekspor mencapai 1,02 juta ton pada tahun 2006.
Namun ironisnya, sumber daya tersebut mengalami ancaman serius dari maraknya pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan yang tidak bertanggungjawab. Dalam hal ini, kesamaan pemahaman dan peningkatan pengayaan dalam operasional pengawasan dan pengendalian serta peningkatan kualitas teknis pengawasan melalui pemanfaatan sistem, prosedur, dan teknis, harus diakomodasi. Selain itu, sinkronisasi dan penjabaran program serta kegiatan pengawasan secara terintegrasi akan dilaksanakan secara intensif di 2008.

Prioritas sementara itu, tiga perairan kawasan penangkapan ikan di Indonesia, yakni Laut Arafura, Laut Natuna, dan perairan utara Sulawesi Utara akan dijadikan prioritas pemberantasan illegal fishing. Untuk itu, DKP akan melakukan pemberantasan ilegal fishing secara besar-besaran, baik secara skala intensitas maupun caranya. DKP melansir, target pemberantasan ilegal fishing sebenarnya seluruh wilayah Indonesia, namun ketiga kawasan perairan itu mendapatkan prioritas.
Pembarantasan praktik illegal fishing secara besar-besaran di ketiga perairan ituakan dilakukan melalui kerja sama dengan instansi lainnya, seperti TNI Angkatan Laut. Upaya tersebut ditargetkan mampu menekan tingkat penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sebesar 20 persen per tahun. Jika kapal ikan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia diperkirakan mencapai 1.000 unit per tahun, ditargetkan mampu menekan sedikitnya 200 kapal per tahun.
Saat ini, DKP memiliki 20 unit kapal pengawas perikanan yang dioperasikan di
seluruh perairan Indonesia, sehingga setiap unit diharapkan mampu menangkap kapal perikanan ilegal sekitar 10 unit per tahun.
Sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menanggulangi praktik penangkapan ikan secara ilegal pada 2008 sebesar Rp 327 miliar. Sedangkan pada 2007, alokasi dana yang disediakan mencapai Rp 300 miliar dan mampu menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 350 miliar.
Pembarantasan praktik illegal fishing secara besar-besaran di ketiga perairan ituakan dilakukan melalui kerja sama dengan instansi lainnya, seperti TNI Angkatan Laut. Upaya tersebut ditargetkan mampu menekan tingkat penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sebesar 20 persen per tahun. Jika kapal ikan ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia diperkirakan mencapai 1.000 unit per tahun, ditargetkan mampu menekan sedikitnya 200 kapal per tahun.
Saat ini, DKP memiliki 20 unit kapal pengawas perikanan yang dioperasikan di
seluruh perairan Indonesia, sehingga setiap unit diharapkan mampu menangkap kapal perikanan ilegal sekitar 10 unit per tahun.
Sementara anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk menanggulangi praktik penangkapan ikan secara ilegal pada 2008 sebesar Rp 327 miliar. Sedangkan pada 2007, alokasi dana yang disediakan mencapai Rp 300 miliar dan mampu menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 350 miliar.

Perizinan
Sementara itu, wacana kemungkinan dibukanya kembali ekspor pasir (laut dan darat) juga terus mengemuka sepanjang tahun ini. Meski Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi tetap tidak memberikan izin dan rekomendasi ekspor pasir tersebut, namun tantangan dan "godaan" terus datang, khususnya dari pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Penambangan dan Pemasaran Pasir Laut Indonesia (AP4LI).Freddy Numberi menegaskan bahwa ekspor pasir jenis apa pun, apalagi menyangkut wilayah pesisir dan pulau-pulau tidak akan pernah dizinkan. Hal ini dikarenakan, penambangan atau pengerukan pasir cenderung berlebihan serta merusak lingkungan, khususnya di pesisir dan pulau-pulau yang ada.
Dalam tahun-tahun ke depan, pemberantasan illegal fishing akan tetap menjadi prioritas utama DKP. Namun demikian, DKP juga harus mengintensifkan upaya peningkatan serta pemberdayaan perikanan budidaya dan tangkap di seluruh daerah. (Andrian Novery)
.























